Pembangunan desa yang berkelanjutan dan tepat sasaran tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat. Sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan warga, Pemerintah Kalurahan Merdikorejo berkomitmen untuk memastikan bahwa arah pembangunan tahun 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Wujud komitmen ini tercermin dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Merdikorejo pada pertengahan Juni 2026.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Kegiatan penjaringan aspirasi ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan yang berlandaskan pada regulasi nasional dan daerah, yakni:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa: Mengatur tata cara penyusunan RKP Desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.terkait Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa menjadi pedoman teknis pelaksanaan musyawarah di tingkat kalurahan guna menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan kebutuhan lokal.
Pelaksanaan dan Kolaborasi Multipihak
Kegiatan penjaringan aspirasi berlangsung di Aula Kalurahan Merdikorejo selama tiga hari, yakni 13 Juni, 14 Juni, dan 17 Juni 2026. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan berbagai elemen pemangku kepentingan untuk merumuskan prioritas pembangunan.
Kehadiran Panewu Tempel beserta Kepala Jawatan Projo Kapanewon Tempel memberikan arahan strategis agar aspirasi masyarakat selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten. Lurah beserta seluruh Pamong Kalurahan Merdikorejo turut aktif mendampingi jalannya diskusi, memastikan setiap usulan terdokumentasi dengan baik. Keamanan dan kondusivitas selama proses diskusi terjaga berkat dukungan penuh dari BabinKamtibmas dan Babinsa, sementara Pendamping Desa memberikan bimbingan teknis agar usulan yang disusun memenuhi kaidah perencanaan yang benar.
Inti dari musyawarah ini terletak pada kehadiran perwakilan masyarakat dari seluruh padukuhan di Kalurahan Merdikorejo, yaitu Soka Martani, Soka Binangun, Soka Tegal, Soka Wetan, dan Bening. Perwakilan RT/RW yang hadir merupakan ujung tombak yang membawa suara dan harapan dari warga di tingkat akar rumput.
Makna dan Harapan
Melalui forum ini, BPKal Merdikorejo berhasil menciptakan ruang komunikasi yang sehat. Berbagai usulan, mulai dari pembangunan infrastruktur fisik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan sosial, didiskusikan secara mendalam.
Pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan agenda administratif tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengejawantahan demokrasi desa yang substansial. Dengan melibatkan warga sejak tahap perencanaan (RKP 2027), diharapkan setiap program yang nantinya dituangkan dalam APBKal akan memiliki tingkat kebermanfaatan yang tinggi, minim konflik, dan mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat di wilayah Merdikorejo.
Sinergi yang tercipta antara jajaran Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, BPKal, dan masyarakat dalam forum ini menjadi modal sosial yang kuat. Ke depan, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Kalurahan Merdikorejo yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Mengingat pentingnya proses perencanaan ini, langkah apa yang direncanakan oleh BPKal Merdikorejo untuk memastikan hasil penjaringan aspirasi tersebut benar-benar terakomodasi dalam dokumen final RKP Kalurahan 2027?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar