Jumat, 26 Juni 2026

Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Margorejo Tahun 2027: Menyatukan Langkah Mewujudkan Pembangunan yang Selaras dan Berkelanjutan


     Pemba ngunan desa merupakan proses yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan seluruh potensi yang dimiliki desa. Oleh karena itu, setiap tahapan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai wujud komitmen tersebut, pada tanggal 26 Juni 2026, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman melaksanakan Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Margorejo Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menyusun prioritas program dan kegiatan tahun anggaran 2027 melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Musyawarah Kalurahan dihadiri oleh Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Haris Sugiharta, S.IP., Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, M.I.P., Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si. beserta Kepala Jawatan Praja Sri Lestari, S.IP., Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh. Ridwan, S.H. beserta seluruh Pamong Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Kalurahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.


     Agenda utama dalam Musyawarah Kalurahan kali ini adalah pencermatan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan, dengan tujuan memastikan tercapainya keselarasan antara rencana program Pemerintah Kalurahan, RPJM Kalurahan yang masih berlaku, serta Pagu Indikatif Kalurahan yang menjadi acuan penyusunan RKP Tahun 2027. Pencermatan ulang ini menjadi langkah strategis agar seluruh program yang direncanakan tetap berada pada koridor visi dan misi pembangunan Kalurahan sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan desa.

Melalui forum musyawarah tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap capaian pembangunan yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang masih perlu diprioritaskan, serta menyusun arah pembangunan yang realistis dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, hingga penguatan tata kelola pemerintahan Kalurahan.

Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bentuk implementasi sistem perencanaan pembangunan desa secara nasional. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat melalui perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman teknis pembangunan desa secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang menegaskan pentingnya pembangunan desa berbasis kebutuhan masyarakat, pemanfaatan potensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi dalam memastikan bahwa proses penyusunan RKP Kalurahan dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

Dalam sambutan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan, seluruh narasumber juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah DIY, DPRD, Pendamping Desa, serta seluruh elemen masyarakat agar pembangunan tetap berjalan secara optimal meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk adanya penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah yang berdampak pada pengurangan alokasi Dana Desa.

Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan bersama. Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan semangat membangun. Justru di tengah keterbatasan inilah diperlukan inovasi, gotong royong, swadaya masyarakat, pemanfaatan potensi lokal, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap program pembangunan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.



      Musyawarah Kalurahan bukan sekadar forum penyusunan dokumen perencanaan, melainkan ruang bersama untuk menyatukan gagasan, aspirasi, dan komitmen dalam mewujudkan Kalurahan Margorejo yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang konsisten, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, cita-cita pembangunan Kalurahan yang berkelanjutan akan semakin mudah diwujudkan.

Mari kita jadikan keterbatasan sebagai pemantik kreativitas, bukan penghalang kemajuan. Dana boleh berkurang, tetapi semangat gotong royong tidak boleh surut. Mari bergandengan tangan, memperkuat kebersamaan, memaksimalkan setiap potensi yang dimiliki, dan terus berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing. Bersama masyarakat, pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan, kita wujudkan Margorejo yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Karena pembangunan desa yang sesungguhnya tidak hanya dibangun oleh anggaran, tetapi dibangun oleh tekad, persatuan, dan semangat seluruh warganya.

Rabu, 24 Juni 2026

Menguatkan Peran Kader: Peningkatan Kapasitas KPM dalam Menekan Angka Stunting di Kapanewon Tempel




Kapanewon Tempel, 25 Juni 2026

Dalam upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bebas *stunting*, Pemerintah Kapanewon Tempel hari ini menggelar kegiatan "Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM)". Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Kapanewon Tempel ini menjadi momentum penting bagi para kader untuk memperkuat komitmen dan keterampilan teknis mereka di lapangan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Tempel, Bpk. Aris Wibawa, S.Ant Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa peran KPM adalah ujung tombak dalam pendataan dan pencegahan *stunting* di tingkat kalurahan. Sinergi antara pemerintah kapanewon dan para kader di lapangan menjadi kunci utama dalam memantau pertumbuhan anak-anak kita agar mendapatkan intervensi yang tepat dan cepat.

Digitalisasi Data: Menguasai Aplikasi eHDW

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pendalaman materi mengenai aplikasi eHDW (e-human Development Worker). Aplikasi ini merupakan instrumen digital yang sangat krusial dalam mencatat, memantau, dan melaporkan perkembangan layanan konvergensi pencegahan *stunting* di tingkat desa.

Hadir sebagai narasumber, Bpk. Sigit Praptono, ST, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman yang juga menjabat sebagai *Person In Charge* (PIC) Penanganan Stunting di Kabupaten Sleman, memberikan arahan teknis yang komprehensif.

Dalam paparannya, Bpk. Sigit menjelaskan dua fokus utama:

 1. Cara Baca Data yang Presisi: Para KPM diajak untuk lebih teliti dalam membaca notifikasi dan data *dashboard* di aplikasi eHDW. Pemahaman yang benar terhadap data ini memungkinkan kader untuk mengetahui secara akurat keluarga mana yang memerlukan intervensi segera.

 2. Analisis Capaian Progres: Diskusi berlangsung interaktif mengenai progres pemantauan di aplikasi. Bpk. Sigit mengulas kendala-kendala yang sering dihadapi kader saat penginputan data dan bagaimana menerjemahkan capaian progres tersebut menjadi langkah nyata di masyarakat.

Harapan untuk Masa Depan

Seluruh KPM yang hadir tampak antusias dalam mengikuti setiap sesi. Dengan penguasaan aplikasi eHDW yang lebih baik, diharapkan kualitas data yang dihasilkan akan semakin akurat. Data yang berkualitas adalah fondasi utama bagi pemerintah desa dan kapanewon dalam mengambil kebijakan terkait program prioritas penanganan *stunting*.

Kegiatan ini membuktikan bahwa dedikasi KPM di Kapanewon Tempel tidak hanya sebatas pendataan, tetapi merupakan upaya nyata dalam membangun generasi masa depan yang lebih sehat dan berdaya. Semoga dengan bekal kapasitas yang meningkat hari ini, langkah para kader dalam mendampingi masyarakat akan semakin mantap dan berdampak positif bagi wilayah kita tercinta.

Semangat untuk seluruh KPM Kapanewon Tempel...! Mari terus berkarya untuk keluarga Indonesia yang lebih sehat.

 " KPM, Stunting, Kapanewon Tempel, eHDW, Pemberdayaan Masyarakat."

Sabtu, 20 Juni 2026

Mengukir Ketahanan Pangan: Transformasi BUMKal SEMAR Margorejo Melalui Agribisnis Kelengkeng

 


  Ketahanan pangan desa bukan sekadar memastikan ketersediaan komoditas pokok di atas meja makan, melainkan sebuah ekosistem ekonomi yang berdaya tahan dan berkelanjutan. Di Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) SEMAR telah menerjemahkan visi tersebut ke dalam langkah konkret melalui pengelolaan 540 pohon kelengkeng. Inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari optimalisasi Dana Desa yang diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal sejak tahun 2025.

Landasan Regulasi dan Tata Kelola Dana Desa

Realisasi program ini berpijak pada fondasi hukum yang kuat guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan Dana Desa. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan desa untuk mengalokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang salah satunya dapat disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMKal untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan dan hewani. Ketentuan ini diperkuat dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan sebesar paling sedikit 20% dari total pagu Dana Desa yang mengatur mekanisme penyertaan modal desa.

Penyertaan modal ke dalam BUMKal SEMAR untuk program ketahanan pangan ini dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang partisipatif dalam Musyawarah Kalurahan. Dana tersebut tidak sekadar menjadi stimulus keuangan, tetapi diubah menjadi aset produktif berupa perkebunan kelengkeng yang memiliki nilai jangka panjang bagi kemandirian desa.

Strategi Ketahanan Pangan: Integrasi dan Diversifikasi

BUMKal SEMAR tidak memandang perkebunan kelengkeng sebagai proyek tunggal, melainkan sebagai pusat agribisnis yang terintegrasi. Terdapat dua pilar utama dalam strategi pelaksanaan ini:

  1. Penguatan Ekonomi dan Edukasi: 540 pohon kelengkeng tersebut diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi baru. Selain hasil panen buah yang memiliki nilai pasar tinggi, area perkebunan ini difungsikan sebagai sarana edukasi pertanian. Masyarakat Kalurahan Margorejo dilibatkan langsung dalam perawatan, sehingga terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan yang meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa.

  2. Optimalisasi Lahan dengan Tumpang Sari: BUMKal SEMAR menunjukkan kecerdasan manajerial dalam mengelola lahan. Dengan menerapkan sistem tumpang sari—seperti penanaman kacang madu di sela-sela pohon kelengkeng—mereka berhasil meminimalisir risiko kegagalan panen dan memaksimalkan output lahan. Sistem ini menciptakan arus kas (cash flow) yang lebih cepat bagi BUMKal, karena panen kacang madu dapat dilakukan sebelum pohon kelengkeng memasuki masa produktif maksimal.

Menuju Keberlanjutan

    Sejak 2025 hingga saat ini, langkah BUMKal SEMAR di Margorejo merupakan model bagaimana Dana Desa dapat dikelola secara transformatif. Ketahanan pangan tidak lagi bersifat konsumtif, melainkan produktif. Dengan mengombinasikan modal fisik (lahan dan bibit), modal manusia (pelibatan warga), dan modal kebijakan (kepatuhan regulasi), BUMKal SEMAR telah menciptakan "tabungan ekonomi" bagi warga Margorejo.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa ketika tata kelola yang baik bertemu dengan kreativitas agribisnis, desa tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tetapi juga mampu berdiri tegak sebagai entitas ekonomi yang berdaya saing di tingkat daerah. BUMKal SEMAR kini bukan sekadar pengelola unit usaha, melainkan jantung dari ketahanan dan kesejahteraan masyarakat Margorejo.

Selasa, 16 Juni 2026

Sinergi Partisipatif: Menjalin Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RKP Kalurahan Merdikorejo 2027



         Pembangunan desa yang berkelanjutan dan tepat sasaran tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat. Sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan warga, Pemerintah Kalurahan Merdikorejo berkomitmen untuk memastikan bahwa arah pembangunan tahun 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Wujud komitmen ini tercermin dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Merdikorejo pada pertengahan Juni 2026.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Kegiatan penjaringan aspirasi ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan yang berlandaskan pada regulasi nasional dan daerah, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa: Mengatur tata cara penyusunan RKP Desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

  • Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.terkait Tata Cara Perencanaan Pembangunan Desa menjadi pedoman teknis pelaksanaan musyawarah di tingkat kalurahan guna menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan kebutuhan lokal.

Pelaksanaan dan Kolaborasi Multipihak

Kegiatan penjaringan aspirasi berlangsung di Aula Kalurahan Merdikorejo selama tiga hari, yakni 13 Juni, 14 Juni, dan 17 Juni 2026. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan berbagai elemen pemangku kepentingan untuk merumuskan prioritas pembangunan.

Kehadiran Panewu Tempel beserta Kepala Jawatan Projo Kapanewon Tempel memberikan arahan strategis agar aspirasi masyarakat selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten. Lurah beserta seluruh Pamong Kalurahan Merdikorejo turut aktif mendampingi jalannya diskusi, memastikan setiap usulan terdokumentasi dengan baik. Keamanan dan kondusivitas selama proses diskusi terjaga berkat dukungan penuh dari BabinKamtibmas dan Babinsa, sementara Pendamping Desa memberikan bimbingan teknis agar usulan yang disusun memenuhi kaidah perencanaan yang benar.

Inti dari musyawarah ini terletak pada kehadiran perwakilan masyarakat dari seluruh padukuhan di Kalurahan Merdikorejo, yaitu Soka Martani, Soka Binangun, Soka Tegal, Soka Wetan, dan Bening. Perwakilan RT/RW yang hadir merupakan ujung tombak yang membawa suara dan harapan dari warga di tingkat akar rumput.

Makna dan Harapan

Melalui forum ini, BPKal Merdikorejo berhasil menciptakan ruang komunikasi yang sehat. Berbagai usulan, mulai dari pembangunan infrastruktur fisik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan sosial, didiskusikan secara mendalam.

Pelaksanaan kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan agenda administratif tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengejawantahan demokrasi desa yang substansial. Dengan melibatkan warga sejak tahap perencanaan (RKP 2027), diharapkan setiap program yang nantinya dituangkan dalam APBKal akan memiliki tingkat kebermanfaatan yang tinggi, minim konflik, dan mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat di wilayah Merdikorejo.

Sinergi yang tercipta antara jajaran Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, BPKal, dan masyarakat dalam forum ini menjadi modal sosial yang kuat. Ke depan, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Kalurahan Merdikorejo yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Mengingat pentingnya proses perencanaan ini, langkah apa yang direncanakan oleh BPKal Merdikorejo untuk memastikan hasil penjaringan aspirasi tersebut benar-benar terakomodasi dalam dokumen final RKP Kalurahan 2027?

Rabu, 10 Juni 2026

PERAN PENDAMPING DESA DALAM IKUT SERTA DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KALURAHAN PONDOKREJO

 



         Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial yang memerlukan penanganan secara terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, masyarakat, akademisi, lembaga sosial, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi persoalan kemiskinan melalui pendekatan kolaboratif. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penyelenggaraan Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan Pondokrejo pada tanggal 9 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah bersama untuk menyusun strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, Pendamping Desa turut mengambil peran penting sebagai fasilitator, mediator, dan penghubung antara pemerintah kalurahan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan pendataan, verifikasi, dan validasi data warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan.
  6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 58.2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan 

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program yang berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan.

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo, antara lain:

1. Memfasilitasi Musyawarah dan Perencanaan

Pendamping Desa mendampingi pemerintah kalurahan dalam penyelenggaraan Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Melalui musyawarah tersebut dilakukan identifikasi permasalahan, pemetaan keluarga miskin, serta penyusunan rencana aksi penanganan kemiskinan.

2. Mengintegrasikan Program Antar Stakeholder

Pendamping Desa membantu menghubungkan berbagai program yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun program kalurahan agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

3. Menguatkan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan sehingga program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan warga.

4. Mendukung Pemutakhiran Data

Data yang akurat menjadi kunci keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Pendamping Desa membantu pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan dan sinkronisasi data sosial ekonomi sebagai dasar penetapan sasaran program.

Keberhasilan penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo dilaksanakan melalui sinergi berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah Kalurahan Pondokrejo;
  • Bamuskal;
  • Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  • Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa;
  • Dinas Sosial Kabupaten Sleman;
  • Akademisi sebagai mitra penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan;
  • Tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat;
  • Dunia usaha serta pihak lain yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Sleman memberikan fasilitasi dalam penyelenggaraan kegiatan serta penguatan program penanganan kemiskinan berbasis data.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Bapak Wahyudi Kurniawan, menyampaikan bahwa tujuan utama penanggulangan kemiskinan adalah mengurangi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat sebagai langkah awal menuju terwujudnya "Sleman Pintar (Sleman Smart Regency)", yaitu masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, beberapa program yang dapat dikembangkan oleh Kalurahan Pondokrejo antara lain:

  1. Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan kerja dan kewirausahaan.
  2. Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
  3. Optimalisasi peran BUMKal dalam menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
  4. Pemberdayaan kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
  5. Penguatan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan.
  6. Integrasi bantuan sosial dengan program pemberdayaan ekonomi.
  7. Pendampingan keluarga miskin secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
  8. Pemanfaatan data kemiskinan sebagai dasar penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, dan APBKal.

Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran Pendamping Desa di Kalurahan Pondokrejo menjadi bagian penting dalam menguatkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan sinergi program penanganan kemiskinan.

Melalui Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan tanggal 9 Juni 2026, Kalurahan Pondokrejo telah menunjukkan komitmen untuk membangun sistem penanganan kemiskinan yang partisipatif dan berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Dinas Sosial, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya, diharapkan upaya tersebut mampu mengurangi permasalahan sosial dan menjadi langkah nyata menuju terwujudnya Sleman Smart Regency yang lebih maju dan sejahtera.

Minggu, 07 Juni 2026

Peran Pendamping Desa Kemendesa PDT Kapanewon Tempel dalam Mendampingi Persiapan Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kalurahan (Epdeskel) Tahun 2026 di Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel

 


        Evaluasi Perkembangan Desa dan Kalurahan (Epdeskel) merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur capaian penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa atau kalurahan. Pada tahun 2026, Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman mendapat kesempatan untuk mengikuti Lomba Kalurahan dengan fokus penilaian pada aspek tata kelola pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Dalam proses persiapan tersebut, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT Kapanewon Tempel menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman.

Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung mampu menggambarkan kondisi riil serta berbagai inovasi yang telah dilaksanakan oleh Kalurahan Pondokrejo. Sinergi antara Pemerintah Kalurahan, DPMK Kabupaten Sleman, serta Pendamping Desa menjadi faktor utama dalam membangun kesiapan menghadapi tahapan penilaian.

Pada aspek tata kelola pemerintahan, Pendamping Tenaga Profesional berperan dalam membantu penguatan administrasi pemerintahan, penataan dokumen, penyusunan profil kalurahan, serta memastikan berbagai program pembangunan telah terdokumentasi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Dalam bidang kewilayahan, pendampingan diarahkan pada penguatan potensi wilayah, pemetaan sumber daya, serta penataan lingkungan yang menjadi salah satu indikator penilaian. Berbagai potensi lokal yang dimiliki Kalurahan Pondokrejo, baik dari sektor pertanian, ekonomi masyarakat, maupun sarana prasarana wilayah, didorong untuk dapat ditampilkan secara optimal sebagai bagian dari keunggulan kalurahan.

Sementara pada aspek kemasyarakatan, Pendamping Desa bersama DPMK Kabupaten Sleman memberikan dukungan dalam menginventarisasi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan kemasyarakatan, gotong royong, serta partisipasi warga dalam pembangunan. Keterlibatan PKK, Karang Taruna, LPMKal, kader kesehatan, dan berbagai kelompok masyarakat menjadi bukti kuat bahwa pembangunan di Kalurahan Pondokrejo dilaksanakan secara partisipatif.

Melalui pendampingan yang intensif, koordinasi yang baik, serta kolaborasi antar berbagai pihak, persiapan Lomba Epdeskel Tahun 2026 di Kalurahan Pondokrejo menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas pemerintahan kalurahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDT Kapanewon Tempel bersama DPMK Kabupaten Sleman diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Kalurahan Pondokrejo yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, Lomba Kalurahan bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi menjadi sarana evaluasi dan pembelajaran bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan kewilayahan, dan pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan Pondokrejo secara berkelanjutan.

Menjemput Nahkoda Kedaulatan Air di Bumi Sembada: Catatan Dinamika FGD Kerjasama Kalurahan Kabupaten Sleman

Pagi di Sambirejo: Ketika Seruan Air Menggema dari Tebing Prambanan Angin pagi bertiup perlahan merayapi perbukitan Tebing Breksi, membawa k...