Pemba ngunan desa merupakan proses yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan seluruh potensi yang dimiliki desa. Oleh karena itu, setiap tahapan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen tersebut, pada tanggal 26 Juni 2026, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman melaksanakan Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Margorejo Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menyusun prioritas program dan kegiatan tahun anggaran 2027 melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Musyawarah Kalurahan dihadiri oleh Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Haris Sugiharta, S.IP., Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, M.I.P., Panewu Tempel Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si. beserta Kepala Jawatan Praja Sri Lestari, S.IP., Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh. Ridwan, S.H. beserta seluruh Pamong Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Kalurahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Agenda utama dalam Musyawarah Kalurahan kali ini adalah pencermatan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan, dengan tujuan memastikan tercapainya keselarasan antara rencana program Pemerintah Kalurahan, RPJM Kalurahan yang masih berlaku, serta Pagu Indikatif Kalurahan yang menjadi acuan penyusunan RKP Tahun 2027. Pencermatan ulang ini menjadi langkah strategis agar seluruh program yang direncanakan tetap berada pada koridor visi dan misi pembangunan Kalurahan sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan desa.
Melalui forum musyawarah tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap capaian pembangunan yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang masih perlu diprioritaskan, serta menyusun arah pembangunan yang realistis dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, hingga penguatan tata kelola pemerintahan Kalurahan.
Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bentuk implementasi sistem perencanaan pembangunan desa secara nasional. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat melalui perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman teknis pembangunan desa secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang menegaskan pentingnya pembangunan desa berbasis kebutuhan masyarakat, pemanfaatan potensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi dalam memastikan bahwa proses penyusunan RKP Kalurahan dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
Dalam sambutan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan, seluruh narasumber juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah DIY, DPRD, Pendamping Desa, serta seluruh elemen masyarakat agar pembangunan tetap berjalan secara optimal meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk adanya penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah yang berdampak pada pengurangan alokasi Dana Desa.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan bersama. Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan semangat membangun. Justru di tengah keterbatasan inilah diperlukan inovasi, gotong royong, swadaya masyarakat, pemanfaatan potensi lokal, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar setiap program pembangunan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Musyawarah Kalurahan bukan sekadar forum penyusunan dokumen perencanaan, melainkan ruang bersama untuk menyatukan gagasan, aspirasi, dan komitmen dalam mewujudkan Kalurahan Margorejo yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang konsisten, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, cita-cita pembangunan Kalurahan yang berkelanjutan akan semakin mudah diwujudkan.
Mari kita jadikan keterbatasan sebagai pemantik kreativitas, bukan penghalang kemajuan. Dana boleh berkurang, tetapi semangat gotong royong tidak boleh surut. Mari bergandengan tangan, memperkuat kebersamaan, memaksimalkan setiap potensi yang dimiliki, dan terus berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing. Bersama masyarakat, pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan, kita wujudkan Margorejo yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Karena pembangunan desa yang sesungguhnya tidak hanya dibangun oleh anggaran, tetapi dibangun oleh tekad, persatuan, dan semangat seluruh warganya.









