Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan sosial yang memerlukan penanganan secara terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, masyarakat, akademisi, lembaga sosial, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi persoalan kemiskinan melalui pendekatan kolaboratif. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penyelenggaraan Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan Pondokrejo pada tanggal 9 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah bersama untuk menyusun strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, Pendamping Desa turut mengambil peran penting sebagai fasilitator, mediator, dan penghubung antara pemerintah kalurahan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi landasan pendataan, verifikasi, dan validasi data warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan.
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 58.2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah kalurahan dalam menyusun program yang berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan.
Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo, antara lain:
1. Memfasilitasi Musyawarah dan Perencanaan
Pendamping Desa mendampingi pemerintah kalurahan dalam penyelenggaraan Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Melalui musyawarah tersebut dilakukan identifikasi permasalahan, pemetaan keluarga miskin, serta penyusunan rencana aksi penanganan kemiskinan.
2. Mengintegrasikan Program Antar Stakeholder
Pendamping Desa membantu menghubungkan berbagai program yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun program kalurahan agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih.
3. Menguatkan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan sehingga program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan warga.
4. Mendukung Pemutakhiran Data
Data yang akurat menjadi kunci keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Pendamping Desa membantu pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan dan sinkronisasi data sosial ekonomi sebagai dasar penetapan sasaran program.
Keberhasilan penanggulangan kemiskinan di Kalurahan Pondokrejo dilaksanakan melalui sinergi berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah Kalurahan Pondokrejo;
- Bamuskal;
- Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
- Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa;
- Dinas Sosial Kabupaten Sleman;
- Akademisi sebagai mitra penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan;
- Tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat;
- Dunia usaha serta pihak lain yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dinas Sosial Kabupaten Sleman memberikan fasilitasi dalam penyelenggaraan kegiatan serta penguatan program penanganan kemiskinan berbasis data.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Bapak Wahyudi Kurniawan, menyampaikan bahwa tujuan utama penanggulangan kemiskinan adalah mengurangi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat sebagai langkah awal menuju terwujudnya "Sleman Pintar (Sleman Smart Regency)", yaitu masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, beberapa program yang dapat dikembangkan oleh Kalurahan Pondokrejo antara lain:
- Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan kerja dan kewirausahaan.
- Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
- Optimalisasi peran BUMKal dalam menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.
- Pemberdayaan kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
- Penguatan ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan.
- Integrasi bantuan sosial dengan program pemberdayaan ekonomi.
- Pendampingan keluarga miskin secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
- Pemanfaatan data kemiskinan sebagai dasar penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, dan APBKal.
Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran Pendamping Desa di Kalurahan Pondokrejo menjadi bagian penting dalam menguatkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan sinergi program penanganan kemiskinan.
Melalui Musyawarah Penanggulangan Kemiskinan tanggal 9 Juni 2026, Kalurahan Pondokrejo telah menunjukkan komitmen untuk membangun sistem penanganan kemiskinan yang partisipatif dan berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Dinas Sosial, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya, diharapkan upaya tersebut mampu mengurangi permasalahan sosial dan menjadi langkah nyata menuju terwujudnya Sleman Smart Regency yang lebih maju dan sejahtera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar