Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP Kalurahan merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan di tingkat desa/kalurahan. Pada tahun 2026 ini, Kalurahan Merdikorejo menyelenggarakan Muskal RKP Kalurahan untuk Tahun Anggaran 2027 sebagai wujud komitmen partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan wilayah.
Dalam sambutannya, Ketua BPKal Kalurahan Merdikorejo menegaskan bahwa forum musyawarah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wadah yang dipayungi hukum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan prioritas secara transparan dan demokratis
Pelaksanaan Muskal RKP Kalurahan Tahun 2027 ini didasarkan pada regulasi sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait mengenai tata cara perencanaan pembangunan partisipatif di Kalurahan.
Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kepentingan guna memberikan arah kebijakan yang selaras dengan program kabupaten dan provinsi:
Agung Dwi Maryoto, SH, M.Si (Sekretaris Dinas PMK): Menekankan pentingnya sinkronisasi program Kalurahan dengan visi pembangunan daerah. Beliau mendorong agar RKP Kalurahan 2027 lebih fokus pada optimalisasi potensi lokal dan efektivitas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Haris Sugiarto, SIP (Anggota DPD DI Yogyakarta): Menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan kalurahan dan sinergi antarwilayah. Beliau menekankan bahwa pembangunan harus inklusif dan mampu menyentuh sektor-sektor strategis yang menunjang kesejahteraan masyarakat DIY secara luas.
Drs. Rasyid Ratnadi Sosiawan, M.Si (Panewu Tempel): Menekankan pada kedisiplinan administratif dan tepat waktu dalam tahapan penyusunan RKP Kalurahan. Beliau berpesan agar usulan masyarakat benar-benar berbasis pada data riil di lapangan.
Agus Prasetyo, A.Md. (Lurah Merdikorejo): Menyampaikan komitmen pemerintah kalurahan untuk menampung seluruh aspirasi yang masuk dan memprioritaskannya berdasarkan urgensi serta keterbatasan anggaran, demi kemajuan Merdikorejo di tahun 2027.
Musyawarah berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, yang mencerminkan semangat inklusivitas, yaitu:
Unsur Pemerintah Kalurahan dan BPKal.
Babinkamtibmas dan Babinsa (sebagai pengawal keamanan dan ketertiban).
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).
Perwakilan perempuan.
Perwakilan kelompok Difabel (sebagai bentuk pemenuhan hak aksesibilitas).
Pengurus BUMDes.
KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Musyawarah Kalurahan RKP 2027 di Kalurahan Merdikorejo telah berhasil menjaring berbagai usulan konstruktif. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menjadi bukti bahwa proses perencanaan pembangunan di Merdikorejo telah berjalan sesuai dengan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hasil musyawarah ini selanjutnya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan RKP Kalurahan untuk Tahun Anggaran 2027.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar